Ilustrasi netralitas perangkat desa. (Foto: Antara)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dudi Supriadi mengingatkan para kepala dan perangkat desa wajib menjaga netralitas di Pemilu 2024.

"Senatiasa kita sampaikan di berbagai event dalam rangka menyambut Pemilu 2024, kepala desa, perangkat desa, BPD itu harus netral," kata Duddy saat dihubungi, Senin (27/11/2023).

Seperti diketahaui belakangan ramai bahwa para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Terakhir, Prabowo diketahui menghadiri acara Rakerda Apdesi Jawa Barat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI.

Dudi mengakui belum mengetahui ada atau tidak perangkat desa maupun kepala desa yang bergabung memberikan sinyal dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

"Kita belum mendalami detail karena saya juga baru dengar kemarin ada seperti itu (perangkat dan kepala desa berikan sinyal dukung Prabowo-Gibran). Yang pasti wajib netral," tutur Dudi.

Dia menjelaskan, yang harus dilakukan para perangkat dan kepala desa adalah menyukseskan Pemilu 2024 dengan cara melalukan sosialisasi agara masyarakat berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.

"Kita sampaikan sosialisasi ke masyarakat dari para kepala desa, RT RW harus mencobolos di tanggal 14 Februari dengan kebebasan karena kita harus menjunjung tinggi aspek demokrasi. Jadi harus mensukseskan Pemilu 2024. Iya artinya jangan berkmapnye," katanya.

Terpisah, Pengamat Pemerintahan dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi Arlan Sidha mengatakan, dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2023 melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisan dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

"Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye. Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon," ujar Arlan.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network