Arlan mengatakan, sesuai aturan para kepala desa maupun perangkat desa harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Hal itu sudah tertera jelas dalam aturan.
Menurut dia, pemerintah seharusnya tegas melarang kepala desa dan perangkat desa mengikuti kegiatan politik praktis karena hal itu dilarang oleh undang-undang.
"Pemerintah harus melakukan itu secara sungguh-sungguh karena mereka bertugas untuk mengawal agar pemilu berjalan dengan suskes," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait