Dua bocah terjaring razia pekat oleh Satpol PP dan Damkar Majalengka. (Foto: Ilustrasi)

MAJALENGKA, iNews.id - Dua pasang bocah di bawah umur terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Sabtu (17/6/2023) malam. Bersama puluhan orang lainnya, bocah itu digelandang ke kantor Satpol PP dan Damkar, di kelurahan Cigasong.

Selain dua pasang bocah di bawah umur, petugas juga mendapati 13 pasangan bukan suami-istri di sejumlah kos-kosan. Dalam razia itu, petugas menitikberatkan kos-kosan di wilayah Majalengka Kota.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Rachmat Kartono, mengatakan, razia difokuskan di beberapa titik, yang berdasarkan keterangan masyakarat, disinyalir kuat digunakan sebagai tempat untuk berbuat asusila dan juga respons atas adanya pemberitaan terkait kost per jam.

"Kami telah banyak menerima informasi baik dari masyarakat, juga pemberitaan di media terkait adanya kosan yang disewakan per jam kepada masyarakat luar," kata Rachmat, Minggu (18/6/2023).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network