Raden Ratna Ningrum yang bergelar Queen of Emperor Sunda Empire bersama suaminya Nasri Banks, bebas dari Rutan Perempuan Sukamiskin Bandung. (Foto: Antara)

"Meski telah keluar dari rutan, Ratna tetap harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Jadi, dia (R Ratna Ningrum) bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," kata Moneka Mayamurti melalui sambungan telepon, Senin (26/4/2021).

Selama menjalani masa hukuman, ujar Moneka, R Ratna Ningrum berkelakuan baik. Syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum 30 Juni.

"Yang bersangkutan (R Ratna Ningrum) sudah memenuhi dua pertiga masa hukum sebelum 30 Juni 2021 sesuai surat edaran Menteri Hukum dan HAM," ujar Moneka.

Diberitakan sebelumnya, dua petinggi organisasi Sunda Empire, Nasri Banks dan Rangga Sasana, menghirup bebas. Mereka telah menjalani masa hukum selama dua tahun.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network