Berikutnya penerbitan SK Mendagri sampai dengan pelantikan Hengki Kurniawan sebagai bupati definitif merupakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Secara teknis itu merupakan hajatnya Pemprov Jawa Barat dan Hengki akan dilantik tanpa didampingi wakil bupati," ucapnya.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. MA menguatkan vonis lima tahun penjara, serta mencabut hak politik Aa Umbara. Itu artinya mantan orang nomor satu di KBB itu tidak memiliki hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait