Pada konteks penggantian kepemimpinan daerah terdapat tahapan yang akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah Kemendagri menerima naskah putusan kasasi MA, maka Mendagri mencabut SK tentang pemberhentian sementara Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat.
Kemudian menetapkan SK Mendagri tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat kepada Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat. Kemudian setelah DPRD KBB menerima SK Mendagri tentang Pemberhentian dengan Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat, akan dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD.
"DPRD akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan SK Mendagri tentang pemberhentian Aa Umbara sebagai Bupati Bandung Barat. Termasuk mengusulkan Hengki Kurniawan sebagai Bupati definitif kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait