Setah melakukan blokade jalur di Perempatan Sadang, para buruh kemudian melakukan longmarch ke kantor Disnaker dan Pemkab Purwakarta untuk bertemu dengan bupati.
Seperti diketahui demo buruh ini merupakan aksi kedua penolakan PP No 36/2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk mengurai kamacetan, petugas melakukan sejumlah rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait