PURWAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh kembali menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2022 di Kabupaten Purwakarta, Rabu (24/11/2021). Aksi ini dilakukan buruh setelah sebelumnya gagal bertemu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Mereka tetap meminta bupati untuk tidak menggunakan PP No 36/2021 sebagai dasar rekomendasi kenaikan upah. Alasannya, jika menggunakan PP 36/2021 dipastikan UMK Purwakarta 2022 tidak naik dan entah sampai kapan baru bisa naik.
UMK Purwakarta tahun ini Rp4.173.568, sdangkan batas atas upah 2022 di angka Rp3.745.488. Berarti diperlukan beberapa tahun lagi untuk UMK Purwakarta agar bisa naik.
"UMK sebagai jari pengaman adalah angka terendah yang seharusnya didapat pekerja singel dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai upaya mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Namun, pada kenyataannya masih banyak pengusaha yang membayar upah di bawah UMK khususnya di perusahaan yang belum berdiri serikat pekerja," kata koordinator aksi dari Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat.
Menurutnya, hari ini kembali meminta kepada Bupati Purwakarta untuk berpikir dan bertindak realistis bahwa pemulihan perekonomian memerlukan adanya kenaikan upah pekerja apalagi Purwakarta termasuk wilayah industri.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait