Salah satu korban, Ahlam Fahira mengaku bersama teman-temannya sudah berulang kali meminta kejelasan, namun tidak ada iktikad baik dari terduga pelaku.
"Pertama-tama memang lancar keuntungan 50-100 persen," kata Ahlam Fahira.
Hal senada disampaikan Nabila, korban lainnya, yang merasa ditipu dengan janji manis keuntungan besar. "Saya percaya karena sebelumnya ada pencarian kepad yang lain," ucap Nabila.
Kuasa hukum para korban, Reno Sukriyana menyampaikan, tetap akan melaporkan kasus ini ke polisi. Dugaan penipuan berkedok investasi bodong ini dinilai sudah melewati batas waktu yang diberikan dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
"Karena memang tidak ada kepastian yang dijanjikan oleh saudara HR untuk mencairkan keuntungan atau mencairkan yang dijanjikan oleh HR maka kami hari ini sepakat membuat aduan kepada Polres Cirebon Kota terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HR," ujar Reno di Polres Cirebon Kota.
Sementara itu, pihak yang diduga pelaku atau HR hingga kini belum memberikan tanggapan atau keterangan terkait dugaan investasi fiktif tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait