kuasa hukum para korban menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum karena tindakan tersebut telah menyebabkan trauma dan gangguan psikologis bagi para korban.
“Kami akan tetap melaporkan kasus ini ke kepolisian karena sudah membuat korban trauma dan malu saat sekolah,” kata Samila, kuasa hukum korban.
“Secara psikis, para korban terganggu,” lanjut Raden Reza Pramadia, kuasa hukum lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota.
“Karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur, kami akan menyerahkan penanganan terbaik kepada PPA,” kata Kepala Dinas DP3APPKB, Suwarso Budi.
Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini, dengan alasan bahwa baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait