Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)

SERANG, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial FR (22) terkait kasus penyebaran video mesum di Kabupaten Serang, Banten. 

Pelaku yang merupakan warga Kampung Kareo Pasir Jambu, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang itu menyebarkan video Mesum dengan mantan pacarnya. 

Peristiwa itu terbongkar setelah video mesum keduanya beredar luas. FF yang merupakan karyawan salah satu pabrik tekstil di Kabupaten Serang ditangkap polisi di tempat kerjanya. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, penangkapan FF bermula dari laporan korban beserta keluarganya kepada pihak kepolisian. Ketika itu keluarga korban mendapati video mesum keduanya.

"FF dan korban memang sebelumnya menjalin hubungan. Saat itu keduanya melakukan hubungan suami - istri setelah prosesi bujuk rayu. Kejadiannya sekitar Mei 2025 lalu. Itu direkam oleh ponsel pelaku," kata Andi, Rabu (23/7/2025).

Rupanya, kata Andi, video itu dijadikan ancaman agar korban mau melakukan hubungan intim bersama dengan pelaku.  "Video itu dijadikan ancaman oleh pelaku," katanya.

Karena kerap mengancam dan mengajak untuk berbuat tak senonoh, korban kemudian memutuskan hubungan asmaranya. Pelaku yang tidak terima lantas menyebarkan video tersebut. "Videonya sampai ke pihak keluarga korban,"ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network