Dikatakannya, Pemkot Cimahi sudah memberikan waktu kepada pengelola minimarket yang belum melengkapi perizinannya supaya mengurus perizinannya sampai dengan 21 Mei 2022 lalu. Batas waktu tersebut adalah proses pengajuan izinnya bukan soal terbitnya izin.
Pada kesempatan sebelumnya Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengultimatum para pengusaha minimarket yang melaksanakan operasionalnya di Kota Cimahi untuk segera menuntaskan perizinannya sebelum dilakukan penutupan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait