Satpol PP Kota Cimahi akan segera bertindak setelah terindikasi banyaknya minimarket belum berizin. (Foto: Ilustrasi)

Dikatakannya, Pemkot Cimahi sudah memberikan waktu kepada pengelola minimarket yang belum melengkapi perizinannya supaya mengurus perizinannya sampai dengan 21 Mei 2022 lalu. Batas waktu tersebut adalah proses pengajuan izinnya bukan soal terbitnya izin.

Pada kesempatan sebelumnya Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengultimatum para pengusaha minimarket yang melaksanakan operasionalnya di Kota Cimahi untuk segera menuntaskan perizinannya sebelum dilakukan penutupan. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network