Satpol PP Kota Cimahi akan segera bertindak setelah terindikasi banyaknya minimarket belum berizin. (Foto: Ilustrasi)
Adi Haryanto

CIMAHI, iNews.id - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi masih menunggu progres perkembangan perizinan minimarket di Kota Cimahi. Pasalnya, masih ada puluhan minimarket yang belum mengantongi izin dan sudah diberikan toleransi waktu agar segera mengurusnya. 

“Kami belum memiliki data minimarket mana yang sudah berizin ataupun tidak, sehingga belum bisa melakukan tindakan penertiban,” ucap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Adet Chandra, Selasa (31/5/2022). 

Pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu mana-mana saja minimarket yang sudah dan belum berizin dari dinas terkait. Itu sebagai dasar dalam mengambil tindakan di lapangan, agar keberadaan semua minimarket di Kota Cimahi benar-benar mengantongi izin. 

Pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meminta data minimarket mana saja yang sudah berizin ataupun belum. 

“Semoga secepatnya, bisa segera turun data-data tersebut, untuk kami tindaklanjuti dengan aksi di lapangan," ujarnya.


Dikatakannya, Pemkot Cimahi sudah memberikan waktu kepada pengelola minimarket yang belum melengkapi perizinannya supaya mengurus perizinannya sampai dengan 21 Mei 2022 lalu. Batas waktu tersebut adalah proses pengajuan izinnya bukan soal terbitnya izin.

Pada kesempatan sebelumnya Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengultimatum para pengusaha minimarket yang melaksanakan operasionalnya di Kota Cimahi untuk segera menuntaskan perizinannya sebelum dilakukan penutupan. 

Sebab beberapa minimarket di Kota Cimahi ada yang belum tuntas dalam pengurusan perizinannya, karenanya pihaknya memberi waktu hingga 21 Mei 2022, kepada pengusaha minimarket untuk mengurus perizinannya. Jika tidak diurus perizinannya maka akan ditutup paksa. 

"Di Cimahi total ada sekitar 102 minimarket," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA TERKAIT