Kantor Pemkot Cimahi. Puluhan kendaraan berpelat merah milik Pemkot Cimahi akan dilelang. (Foto: Dok.MPI)

"Lelangnya online, jadi kalau sudah deal dan ditetapkan sebagai pemenang, nanti ada print out sebagai bukti untuk pengambilan," kata Kasubbid Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pengamanan BMD BPKAD Kota Cimahi Ira Triana, Kamis (17/3/2022).

Menurut Ira Triana, harga mobil dan motor pelat merah yang dilelang kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis, dan tahun kendaraan. Seperti pikapp keluaran 2002 dengan nilai limit Rp6.510.000. 

Kemudian ada juga minibus keluarga tahun 2002 dengan nilai limit Rp6.090.000, serta sepeda motor dengan nilai limit Rp16.450.000.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network