Tim DLH Jabar-Satgas Citarum Harum menyegel kolam pembuangan limbang PT Sinerga Nusantara Indonesia. Aktivitas perusahaan ini pun dihentikan karena dinilai melakukan 15 pelanggaran. (Foto: Pemprov Jabar)

Di tempat sama, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi M Saleh Nugrahadi mengapresiasi langkah yang diambil oleh DLH Provinsi Jabar tersebut. 

"Ini sangat positif karena kita tahu misi untuk menyelamatkan lingkungan kita dari berbagai segi, salah satu yang harus ditegakkan adalah dalam hal penegakan hukum," kata Saleh. 

"Kalau ada perusahaan yang berbuat nakal, maka tindakan sangat tegas perlu dilakukan. Ini adalah salah satu contoh, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak merusak lingkungan, jangan bermain-main dengan peraturan presiden," ujarnya. agung bakti sarasa


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network