Jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara bisa dipenuhi, tutur dia, DLH Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi tersebut bisa dicabut kembali.
"Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara) bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses," tutur Kepala DLH Jabar.
Penyegelan PT Sinerga Nusantara pada Jumat (14/1/2022) itu, kata Prima, merupakan hasil kolaborasi sejumlah pihak, dari DLH Provinsi Jabar, DLH KBB, Satgas Citarum Harum, dan masyarakat.
"Dengan kolaborasi yang kuat, mudah-mudahan lingkungan yang baik, termasuk terwujudnya Sungai Citarum ke arah yang lebih baik bisa cepat terwujud," ucap Prima Mayaningtyas.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat limbah pabrik pabrik pabrik disegel citarum citarum harum dinas lingkungan hidup
Artikel Terkait