Tim DLH Jabar-Satgas Citarum Harum menyegel kolam pembuangan limbang PT Sinerga Nusantara Indonesia. Aktivitas perusahaan ini pun dihentikan karena dinilai melakukan 15 pelanggaran. (Foto: Pemprov Jabar)

Jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara bisa dipenuhi, tutur dia, DLH Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi tersebut bisa dicabut kembali. 

"Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara) bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses," tutur Kepala DLH Jabar. 

Penyegelan PT Sinerga Nusantara pada Jumat (14/1/2022) itu, kata Prima, merupakan hasil kolaborasi sejumlah pihak, dari DLH Provinsi Jabar, DLH KBB, Satgas Citarum Harum, dan masyarakat. 

"Dengan kolaborasi yang kuat, mudah-mudahan lingkungan yang baik, termasuk terwujudnya Sungai Citarum ke arah yang lebih baik bisa cepat terwujud," ucap Prima Mayaningtyas.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network