BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menyegel perusahaan PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Aktivitas perusahaan itu dihentikan sementara karena PT SNI melakukan 15 macam jenis pelanggaran.
"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara. Di antaranya, kegiatan yang dilakukan banyak di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," kata Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas dalam keterangan resmi, Sabtu (15/1/2022).
Prima menyatakan, selain melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
"Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami (DLH), pihak perusahaan menghilangkan barang bukti sehingga kami lakukan pengawasan kembali," ujar Prima.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat limbah pabrik pabrik pabrik disegel citarum citarum harum dinas lingkungan hidup
Artikel Terkait