Kuswardojo memprediksi puncak keberangkatan arus mudik Natal dan Tahun Baru akan terjadi pada 22 hingga 30 Desember 2022.
Bagi pengguna jasa kereta api, ujar Kuswardojo, masih mengacu SE Kemenhub Nomor 84/2022. Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib melakukan suntik vaksin booster.
Sedangkan penumpang berusia 6 hingga 17 tahun wajib dua kali vaksinasi Covid-19, 1 dan 2. Anak-anak di bawah usia 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin, tapi pendampingan harus memenuhi persyaratan.
Angka Covid-19 saat meningkat, apakah ada pembatasan jumlah kursi di setiap gerbong? "Sampai saat ini masih tetap sama kapasitasnya, 100 persen," ujar Kuswardojo.
Editor : Agus Warsudi
daop 2 bandung pt kai daop 2 bandung natal dan tahun baru mudik natal dan tahun baru libur natal dan tahun baru liburan natal dan tahun baru aturan kereta api
Artikel Terkait