Teknisnya, PSMTI mendatangkan guru atau mengirim jaksa ke luar negeri untuk belajar bahasa Mandarin. “Isi MoU kurang lebih untuk bidang hukum diharapkan PSMTI bisa paham hukum dan membuka kesempatan warga Tionghoa jadi jaksa. Bidang pendidikan, kami membuka kesempatan bagi jaksa yang ingin belajar bahasa Mandarin, budaya, dan sebagainya. Bidang sosial, kami akan melakukan banyak kegiatan bersama,” ujar Wilianto Tanta.
Sementara itu, Ketua PSMTI Jabar Suwanda Holy mengatakan, tujuan kerja sama ini untuk berkolaborasi dalam bidang hukum, pendidikan, dan sosial. PSMTI bisa belajar hukum dan Persaja bahasa Mandarin dan kebudayaan Tionghoa. “Selain itu, keduanya (PSMTI dan Persaja) bisa sama-sama berkolaborasi dalam kegiatan sosial,” kata Suwanda Holy.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, MoU antara PSMTI Persaja diharapkan dapat langsung dilaksanakan. Jangan sampai yang sudah disepakati sebatas MoU tapi tidak dilaksanakan oleh kedua belah pihak. “Jangan sampai MoU sebatas MoU. Harus ada langkah konkret. Saya menyambut baik kerja sama ini, karena bagus,” kata Jaksa Agung.
Editor : Agus Warsudi
paguyuban tionghoa keturunan tionghoa Masyarakat Tionghoa tionghoa warga tionghoa warga keturunan tionghoa jaksa agung ST Burhanudin kota bandung
Artikel Terkait