BANDUNG, iNews.id - Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menjalin kerja sama dalam bidang hukum, pendidikan, dan sosial. Kesepakatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) seusai pelantikan pengurus PSMTI Jabar masa bakti 2020-2024.
Penandatangan Mou PSMTI pusat dengan Persaja dilakukan di Pullman Hotel, Kota Bandung, Kamis (18/8/202) yang disaksikan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Ketua Umum PSMTI Wilianto Tanta mengatakan, kerja sama dengan Persaja ini merupakan yang pertama. “Kerja sama dengan Persaja ini yang pertama bagi PSMTI. Setelah ini mudah-mudahan PSMTI bisa bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, seperti TNI, Polri dan lain sebagainya,” tutur Wilianto Tanta kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (18/8/2022).
Wilianto Tanta menyatakan, kerja sama bidang hukum disepakati dengan tujuan agar anggota PSMTI bisa belajar hukum. Selain itu, membuka kesempatan warga Tionghoa menjadi jaksa. Sedangkan kerja sama di bidang pendidikan, PSMTI membuka kesempatan semua anggota Persaja untuk belajar bahasa Mandarin.
Teknisnya, PSMTI mendatangkan guru atau mengirim jaksa ke luar negeri untuk belajar bahasa Mandarin. “Isi MoU kurang lebih untuk bidang hukum diharapkan PSMTI bisa paham hukum dan membuka kesempatan warga Tionghoa jadi jaksa. Bidang pendidikan, kami membuka kesempatan bagi jaksa yang ingin belajar bahasa Mandarin, budaya, dan sebagainya. Bidang sosial, kami akan melakukan banyak kegiatan bersama,” ujar Wilianto Tanta.
Sementara itu, Ketua PSMTI Jabar Suwanda Holy mengatakan, tujuan kerja sama ini untuk berkolaborasi dalam bidang hukum, pendidikan, dan sosial. PSMTI bisa belajar hukum dan Persaja bahasa Mandarin dan kebudayaan Tionghoa. “Selain itu, keduanya (PSMTI dan Persaja) bisa sama-sama berkolaborasi dalam kegiatan sosial,” kata Suwanda Holy.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, MoU antara PSMTI Persaja diharapkan dapat langsung dilaksanakan. Jangan sampai yang sudah disepakati sebatas MoU tapi tidak dilaksanakan oleh kedua belah pihak. “Jangan sampai MoU sebatas MoU. Harus ada langkah konkret. Saya menyambut baik kerja sama ini, karena bagus,” kata Jaksa Agung.
Editor : Agus Warsudi
paguyuban tionghoa keturunan tionghoa Masyarakat Tionghoa tionghoa warga tionghoa warga keturunan tionghoa jaksa agung ST Burhanudin kota bandung
Artikel Terkait