Kota dan Kabupaten Bandung yang berada di kawasan Cekungan Bandung terancam krisis air akibat alih fungsi lahan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Karena itu, PSDK DAS Citarum mendesak Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar melakukan hal-hal sebagai berikut: 

1. Melanjutkan penyusunan Perda perlindungan Kawasan Bandung Selatan sebagai salah satu instrument pengendalian lingkungan dari ancaman ekspansi Pembangunan yang akan merusak lingkungan terutama dalam Jasa Ekosistem Sumber Daya Air. 

2. Melakukan penertiban Pembangunan perumahan oleh pengembang realestate agar tidak membangun Kawasan hunian di daerah tangkapan air dan resapan air. 

3. Mengembangkan konsep hunian susun sebagai salah satu program penyediaan rumah layak bagi masyarakat. 

4. Memastikan siapapun yang akan membangun gedung/bangunan/rumah/pabrik mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

5. Menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang memihak pada perlindungan dan konservasi air 

6. Menindak tegas pelanggar ruang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network