“Pimpinan sudah menekankan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Dia juga memastikan proses penyidikan terhadap Brigadir HA akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran etik, apalagi yang mencoreng nama baik institusi,” ucapnya.
Apabila hasil penyidikan Bidpropam membuktikan adanya pelanggaran berat, Brigadir HA terancam sanksi kode etik hingga pemecatan (PTDH). Proses persidangan etik akan digelar setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh pemberitaan liar dan menunggu hasil resmi dari pemeriksaan internal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait