SERANG, iNews.id - Seorang anggota Polri berinisial Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atas kasus asusila yang melibatkan dirinya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial ES ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku pernah menjalin hubungan pribadi dengan oknum polisi berinisial Brigadir HA, yang kemudian menimbulkan persoalan hingga ramai diberitakan di sejumlah media daring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Paminal Sipropam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi serta pemilik vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran etik.
Dari hasil penyelidikan internal, terungkap Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma serta Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA. Dalam proses pemeriksaan, terduga pelanggar mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor dan melakukan tindakan yang tidak pantas sebagai anggota kepolisian.
Setelah pemeriksaan internal rampung, hasil penyelidikan Paminal Polres Cilegon dilaporkan kepada Kapolres Cilegon pada 16 Oktober 2025. Pimpinan kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan di tingkat Polda.
Brigadir HA diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis (23/10/2025) malam untuk pendalaman dan proses penyidikan etik lebih lanjut.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dikutip dari iNews Banten Rabu (29/10/2025).
Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Pimpinan sudah menekankan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Dia juga memastikan proses penyidikan terhadap Brigadir HA akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran etik, apalagi yang mencoreng nama baik institusi,” ucapnya.
Apabila hasil penyidikan Bidpropam membuktikan adanya pelanggaran berat, Brigadir HA terancam sanksi kode etik hingga pemecatan (PTDH). Proses persidangan etik akan digelar setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh pemberitaan liar dan menunggu hasil resmi dari pemeriksaan internal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait