Di sini, korban Y dimasukkan ke kamar dan dikunci oleh pelaku. Sejak saat itu, korban tidak diperbolehkan keluar kamar. Saat pelaku A ada, kamar dikunci dari dalam. Sedangkan saat pelaku A keluar, kamar dikunci dari luar.
Akibatnya, korban tidak bisa melakukan aktivitas keseharian. Bahkan untuk buang air kecil dan besar pun, korban melakukannya di dalam kamar. Kotoran ditampung dalam sebuah ember.
"Selama dalam kamar tidak bisa beraktivitas keluar kamar. Bahkan buang air kecil dan besar dilakukan di sana (kamar), ditampung di satu kamar. Layaknya hubungan suami istri," kata Kapolsek Bojongloa Kaler, Jumat (23/6/2023.
AKP Asep Wahidin mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pengaduan penyekapan yang masuk ke command center Polrestabes Bandung, Kamis (22/6/2023). Tim langsung mendatangi lokasi penyekapan tersebut di Jalan Kopo.
"Kami memeriksa kamar di sebuah rumah penduduk. Di sana kami dapati laki laki dan perempuan," ujar AKP Asep Wahidin.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait