Dadang Suryana dan Ujang Indrawan, dua preman yang menantang polisi berkelahi di TKI 1 Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (50), dua preman alias bang jago yang menantang polisi berkelahi di Taman Kopo Indah (TKI) 1 Bandung, tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolresta Bandung. Kedua tersangka terancam 10 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa pengancaman oleh kedua pelaku, Dadang Suryana dan Ujang Indrawan terjadi pada 24 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum kejadian, kedua pelaku berboncengan motor melaju ugal-ugalan di jalan sambil menghunus samurai.

Warga melaporkan perbuatan kedua tersangka ke anggota Deni Suherlan, anggota Polsek Margahayu, yang tengah melaksanakan tugas di kawasan Kopo. 

Anggota pun mendatangi lokasi kejadian dan menghentikan motor kedua pelaku. Para pelaku, Dadang Suryana dan Ujang Indrawan yang dalam kondisi mabuk, tidak terima dan menantang anggota berkelahi.
 
"Anggota sudah berusaha menghentikan perbuatan kedua pelaku tapi justru diancam dengan samurai. Senjata tajam itu ditempelkan di leher korban," kata Kasatreskrim Polresta Bandung, Jumat (23/6/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network