Tercatat sudah ada 5 korban yang sudah dipalak oleh pelaku. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar pedagang dengan meminta uang antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per pedagang. "Pelaku meminta japrem pedagang nilainya variatif," tutur Kapolres Karwang.
Pelaku JP dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Karawang karawang polres karawang aksi pemalakan pelaku pemalakan Pemalak pemalak ditembak Pemalak sadis
Artikel Terkait