"Tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 (enam) tahun," ujar AKP Febry H Samosir.
Editor : Agus Warsudi
polres majalengka Kapolres Majalengka Kabupaten Majalengka majalengka kasus pengancaman pelaku pengancaman pengancaman
Artikel Terkait