MAJALENGKA, iNews.id - D, warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman 9 tahun penjara. D melakukan sejumlah kejahatan, termasuk ancaman meledakkan bom di bank pada Senin (23/5/2022).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pria berusia 32 tahun itu melakukan beberapa aksi kejahatan. Seperti, pencurian dengan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, dan percobaan melakukan kejahatan.
"Tersangka meminta uang Rp30 juta dan mengancam meledakan bom apabila permintaannya tidak dipenuhi. Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (24/5/2022).
Editor : Agus Warsudi
polres majalengka Kapolres Majalengka Kabupaten Majalengka majalengka kasus pengancaman pelaku pengancaman pengancaman
Artikel Terkait