Dalam aksinya, ujar AKP Febry H Samosir, tersangka D mengaku membawa bom untuk menakut-nakuti pegawai bank. Benda yang dibawa D kemudian diamankan petugas. Petugas memastikan benda tersebut bukan bom.
Beberapa barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Nopol E 5502 BA warna Biru Muda berikut STNK dan kunci kontaknya, tujuh buah tabung pipa PVC ½ inci dibungkus skotlight warna merah, dan 10 gram semen.
Petugas juga mengamankan pecahan kaca, rangkaian elektronik dengan kabel isian tembaga, kabel timer 10 sentimeter (cm) warna hitam biru, dan dua unit handpone (HP).
Editor : Agus Warsudi
polres majalengka Kapolres Majalengka Kabupaten Majalengka majalengka kasus pengancaman pelaku pengancaman pengancaman
Artikel Terkait