Disinggung benda yang diakui D sebagai bom, ujar AKBP Edwin Affandi, dipastikan bukan bom walaupun dari bentuk memiliki kemiripan. Namun, dari fungsi, benda tersebut tidak memiliki unsur yang bisa memicu ledakan.
"Untuk bentuk, iya (mirip bom). Tapi di dalam rangkaian itu, tidak ditemukan sama sekali bahan-bahan yang dapat meledak. Hanya menyerupai (bom)," ujar AKBP Edwin Affandi.
Terkait cara merakit benda hingga menyerupai bom, tutur Kapolres Majalengka, kemungkinan belajar dari tayangan video. "Kemungkinan besar yang bersangkutan mempelajari dari melihat video, ataupun dari internet kemudian yang bersangkutan berupaya sedemikian rupa sehingga alat yang dibawa itu menyerupai alat peledak," tutur Kapolres Majalengka.
Editor : Agus Warsudi
kasus pengancaman pelaku pengancaman pengancaman bawa bom ancaman bom palsu bom Kabupaten Majalengka majalengka Kapolres Majalengka polres majalengka
Artikel Terkait