“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Indihiang,” tutur Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kata AKP H Iwan, pelaku AL disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian gagalkan pencurian kasus pencurian pencuri pelaku pencurian burung cucak ijo Kota Tasikmalaya
Artikel Terkait