TASIKMALAYA, iNews.id - Tim tangkap buronan (tabur) gabungan dari Kejati DIY, Kejati Jabar, Kejari Kodim 0612, dan Polres Tasikmalaya Kota, menangkap MAFS, Kamis (7/7/2022). MAFS merupakan buronan kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dgn ancaman kekerasan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, MAFS divonis hukuman empat bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
"Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tgl 2 Nopember 2009, MAFS bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan sehingga divonis pidana penjara selama empat bulan," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
tim tabur kejati jabar kejari polres tasikmalaya kota Kota Tasikmalaya buronan tangkap buronan penangkapan buronan
Artikel Terkait