Buron kasus perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan ditangkap tim tabur gabungan di Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews.id)

TASIKMALAYA, iNews.id - Tim tangkap buronan (tabur) gabungan dari Kejati DIY, Kejati Jabar, Kejari Kodim 0612, dan Polres Tasikmalaya Kota, menangkap MAFS, Kamis (7/7/2022). MAFS merupakan buronan kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dgn ancaman kekerasan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, MAFS divonis hukuman empat bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP  tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

"Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tgl 2 Nopember 2009, MAFS bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan sehingga divonis pidana penjara selama empat bulan," kata Kasipenkum Kejati Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network