Namun, ujar Sutan SP Harahap, terpidana MAFS tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Dia melarikan diri selama 11 bulan dan telah ditetapkan berstatus dalam pencarian orang (DPO).
"Walaupun begitu, petugas tetap memburu MAFS. Pada Kamis (7/7/2022) pukul 07.30 WIB, petugas gabungan menangkap MAFS di Jalan Tanuwijaya Nomor 6 Kota Tasikmalaya," ujar Sutan SP Harahap.
Selanjutnya, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, MAFS dibawa ke Kantor Kejari Kota Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, MAFS dibawa ke Yogyakarta untuk dieksekusi, menjalani putusan hukuman 4 bulan penjara.
Editor : Agus Warsudi
tim tabur kejati jabar kejari polres tasikmalaya kota Kota Tasikmalaya buronan tangkap buronan penangkapan buronan
Artikel Terkait