Kejadian ini berawal saat pelaku memiliki hasrat kepada korban. FAZ yang kosannya tidak jauh dari kosan korban E, pada dini hari memasuki kos-kosan korban secara diam-diam melalui jendela. Kemudian korban yang sedang tidur dibius oleh pelaku dengan menggosokkan tangannya ke mata korban dan bagian tubuh lainnya.
"Saat itu pelaku merasa hasratnya terpuaskan. Tapi saat hendak melakukan tindakan lainnya, korban keburu bangun. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait