Dia mengatakan, modus yang dilakukan FAZ adalah dengan membius korbannya sampai tidak sadarkan diri. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah membawa cairan obat bius untuk dipakai saat beraksi dan diberikan kepada korban incarannya.
Pada kasus tindak asulila kepada korban E tidak sempat terjadi persetubuhan kepada korban. Pelaku baru sempat menggosokkan tangannya ke mata korban kemudian ke bagian tubuh korban juga. Namun korban keburu bangun sebelum pelaku bertindak lebih jauh.
"Tidak ada persetubuhan pelaku ke korban, karena korban bangun. Perbuatan itu sudah dikategorikan masuk tindak pidana asusila," kata Olot.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait