AN (48) diamankan di Mapolres Ciamis seusai mencabuli anak tirinya hingga hamil. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)

Dia menuturkan, pelaku AN merupakan ayah tiri yang telah menikahi ibunya selama 12 tahun. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban berupa uang jajan lebih.

"Tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak Juli hingga Desember 2022. Pelaku melakukan tindakan itu sebanyak 15 kali dan diketahui korban saat ini sedang hamil satu bulan. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Ibu dari anak itu sehari-hari bekerja sebagai pedagang," tuturnya.

Atas perbuatan bejatnya pelaku dijerat Pasal 81 ayat  2 dan atau 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, Unit Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis, saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban, untuk penanganan trauma healing terhadap anak yang masih di bawah umur.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network