AN (48) diamankan di Mapolres Ciamis seusai mencabuli anak tirinya hingga hamil. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)

CIAMIS, iNews.id -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AN (48) yang juga ayah tiri korban, warga Sukamantri, Kabupaten Ciamis, ini tega mencabuli anak tirinya hingga hingga hamil. 

Perbuattan bejad tersebut terungkap atas laporan ibu korban yang awal curiga gerak-gerik anaknya yang masih berusia 15 tahun yang mendadak pendiam dan  tidak kunjung datang bulan. Kecurigaan sang ibu ternyata benar, setelah didesak ternyata selama beberapa bulan ini ayah tiri kerap mencabuli korban.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya. 

"Ibunya mengetahui anaknya telah disetebuhi lantaran curiga dengan kesehatan korban yang mana sudah waktunya datang bulan tetapi belum. Kemudian saat ditanya korban atau anaknya menyebutkan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya," kata Tony Prasetyo saat Kompress di Mako Polres Ciamis, Kamis (29/12/2022) siang.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network