CIAMIS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AN (48) yang juga ayah tiri korban, warga Sukamantri, Kabupaten Ciamis, ini tega mencabuli anak tirinya hingga hingga hamil.
Perbuattan bejad tersebut terungkap atas laporan ibu korban yang awal curiga gerak-gerik anaknya yang masih berusia 15 tahun yang mendadak pendiam dan tidak kunjung datang bulan. Kecurigaan sang ibu ternyata benar, setelah didesak ternyata selama beberapa bulan ini ayah tiri kerap mencabuli korban.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya.
"Ibunya mengetahui anaknya telah disetebuhi lantaran curiga dengan kesehatan korban yang mana sudah waktunya datang bulan tetapi belum. Kemudian saat ditanya korban atau anaknya menyebutkan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya," kata Tony Prasetyo saat Kompress di Mako Polres Ciamis, Kamis (29/12/2022) siang.
Dia menuturkan, pelaku AN merupakan ayah tiri yang telah menikahi ibunya selama 12 tahun. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengiming-imingi korban berupa uang jajan lebih.
"Tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak Juli hingga Desember 2022. Pelaku melakukan tindakan itu sebanyak 15 kali dan diketahui korban saat ini sedang hamil satu bulan. Pelaku melakukan aksinya di rumahnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Ibu dari anak itu sehari-hari bekerja sebagai pedagang," tuturnya.
Atas perbuatan bejatnya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, Unit Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis, saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban, untuk penanganan trauma healing terhadap anak yang masih di bawah umur.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait