Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuh SNR, pembantu rumah tangga oleh pelaku AS. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

"Atas perbuatannya tersangka AS ini akan kami jerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau Pasal  338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ujar Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kecepatan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap pelaku AS ini tak lepas dari kerja keras anggota.

"Sangat mengapresiasi anggota Satreskrim Polres Bogor yang dengan cepat menangkap pelaku pembunuhan ini," kata Kabid Humas Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network