"Atas perbuatannya tersangka AS ini akan kami jerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ujar Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kecepatan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap pelaku AS ini tak lepas dari kerja keras anggota.
"Sangat mengapresiasi anggota Satreskrim Polres Bogor yang dengan cepat menangkap pelaku pembunuhan ini," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
bogor kabupaten bogor kota bogor Kapolres bogor polres bogor pembunuhan gadis kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan
Artikel Terkait