Namun dalam perjalanannya, ujar Kompol Adanan, bisnis yang dikelola Reza ini bermasalah. Selain tak mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan, kendaraan korban pun hilang entah kemana.
Bahkan, ujar Kompol Adanan, pelaku Reza sulit dihubungi. Didatangi ke rumah kontrakannya di Kota Bandung, tidak ada. Akhirnya para korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Kiaracondong.
"Reza kabur dan buron selama tiga bulan. Namun berkat kerja keras dan kesungguhan penyidik Polsek Kiaracondong, kasus bisa terungkap dan Reza berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Subang," ujarnya.
Kepada penyidik, tutur Kompol Adanan, tersangka Reza mengaku menggadaikan lima kendaran tersebut dengan harga berkisar antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung bandung polrestabes bandung dugaan penipuan kasus penipuan dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan Kabupaten Subang
Artikel Terkait