S, preman sadis yang bunuh tukang jamu gegara tak diberi miras. (FOTO: iNews/M FACHRUDIN)

Kepada polisi, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku S mengaku membunuh korban lantaran sakit hati tidak diberi satu botol miras. Korban hanya memberi uang Rp5.000 kepada pelaku S.

"Selain menangkap pelaku, polisi juga   menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Tersangka S dijerat Pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network