Kepada polisi, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku S mengaku membunuh korban lantaran sakit hati tidak diberi satu botol miras. Korban hanya memberi uang Rp5.000 kepada pelaku S.
"Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Tersangka S dijerat Pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : Agus Warsudi
aksi preman penangkapan preman dianiaya preman preman preman mengamuk preman ngamuk preman ditangkap Kabupaten Karawang karawang
Artikel Terkait