Tersangka RR digelandang petugas Unit PPA Satreskrim Polres Karawang. (FOTO: iNews/M FACHRUDIN)

BANDUNG, iNews.id - Polres Karawang menduga jumlah korban penipuan yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR (33), lebih dari 10 orang. Total kerugian korban yang tertipu modus lowongan kerja ini lebih dari Rp60 juta.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja berdasarkan LP/B/1037/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 Juli 2023. Lokasi kejadian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dari korban berbeda di wilayah Kabupaten Karawang.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi berawal pada Rabu 1 Maret 2023 pukul 16.00 WIB, diduga dilakukan oleh pelaku RR terhadap korban calon tenaga kerja di Karawang.

"Awal mulanya para korban dijanjikan dapat bekerja di perusahaan yang berada di Kawasan Industri Karawang. Pelaku ini meminta sejumlah uang kepada para korban untuk biaya administrasi agar dapat diterima dan bekerja di perusahaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban," kata Kapolres Karawang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network