BANDUNG, iNews.id - Polres Karawang menduga jumlah korban penipuan yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR (33), lebih dari 10 orang. Total kerugian korban yang tertipu modus lowongan kerja ini lebih dari Rp60 juta.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja berdasarkan LP/B/1037/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 Juli 2023. Lokasi kejadian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dari korban berbeda di wilayah Kabupaten Karawang.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi berawal pada Rabu 1 Maret 2023 pukul 16.00 WIB, diduga dilakukan oleh pelaku RR terhadap korban calon tenaga kerja di Karawang.
"Awal mulanya para korban dijanjikan dapat bekerja di perusahaan yang berada di Kawasan Industri Karawang. Pelaku ini meminta sejumlah uang kepada para korban untuk biaya administrasi agar dapat diterima dan bekerja di perusahaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban," kata Kapolres Karawang.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Karawang karawang aksi penipuan korban penipuan kasus penipuan modus penipuan Pelaku penipuan lowongan kerja penipuan lowongan kerja polres karawang
Artikel Terkait