Barang bukti terkait kasus ini, ujar Kapolres Karawang, 6 lembar print out rekening koran dari bank, 1 lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp10 juta, 1 lembar kuitansi penyerahan uang Rp3 juta.
"Pelaku RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara karena telah melanggar UU Tindak pidana “Penipuan Dan Atau Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Kapolres Karawang.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Karawang karawang aksi penipuan korban penipuan kasus penipuan modus penipuan Pelaku penipuan lowongan kerja penipuan lowongan kerja polres karawang
Artikel Terkait