Tersangka RR digelandang petugas Unit PPA Satreskrim Polres Karawang. (FOTO: iNews/M FACHRUDIN)

Barang bukti terkait kasus ini, ujar Kapolres Karawang, 6 lembar print out rekening koran dari bank, 1 lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp10 juta, 1 lembar kuitansi penyerahan uang Rp3 juta.

"Pelaku RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara karena telah melanggar UU Tindak pidana “Penipuan Dan Atau Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Kapolres Karawang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network