Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penganiayaan yang dilakukan tersangka AJ di Bundaran Guntur, Jalan Perintis, Kecamatan Garut Kota itu lantaran korban Adad Musadad menolak memberikan uang.
Tersangka AJ melemparkan paving block ke wajah korban. "Tersangka juga memukul korban satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Garut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (3/5/3022).
Polisi, ujar AKP Dede Sopandi, mengamankan dua pecahan paving block berukuran 5x20 cm yang digunakan AJ untuk menganiaya, sebagai barang bukti.
"AJ ini diamankan di sekitar Bunderan Guntur. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujar AKP Dede Sopandi.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut polres garut aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan aksi preman aksi premanisme
Artikel Terkait