GARUT, iNews.id - AJ (27), preman yang menganiaya sopir truk pengangkut sampah Adad Musadad, terancam pidana 2,8 tahun penjara. Penganiayaan yang dilakukan AJ lantaran korban Adad Musadad menolak memberikan uang.
Peristiwa yang terjadi di Bundaran Guntur, Jalan Perintis, Kecamatan Garut Kota pada Minggu (1/5/2022) malam ini viral setelah rekaman video kejadian itu beredar di media sosial.
Dalam rekaman video amatir terlihat, truk pengangkut sampah yang dikendarai korban menabrak mobil dan motor yang terparkir di lokasi kejadian.
Kecelakaan ini terjadi lantaran, sopir truk Adad Musadad yang terluka parah di wajah panik setelah dilempar menggunakan paving block oleh tersangka AJ. Pelaku marah dan melakukan penganiayaan karena korban Adad Musadad menolak memberikan jatah preman.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut polres garut aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan aksi preman aksi premanisme
Artikel Terkait