S, preman sadis yang membunuh pedagang jamu, ternyata residivis. (FOTO: NILAKUSUMA)

KARAWANG, iNews.id - S (31), preman pembunuh pedagang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Karawang, ternyata residivis. Tersangka S baru bebas dari penjara setelah menjalani 5 tahun masa hukuman.

Setelah bebas, pelaku S kembali berulah, melakukan pembunuhan. "Setelah kami periksa pelaku merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman penjara," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (28/7/2023).

Tersangak S, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ditembak anggota Tim Sanggabuana Polres Karawang karena melawan saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Batujaya, Karawang.

"Pelaku kami tangkap pukul 2.00 WIB, Jumat (28/7) dini hari saat sedang bersembunyi dirumah temannya diwilayah Kecamatan Batujaya. Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan saat akan ditangkap," ujar AKBP Wirdhanto Wicaksono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network