KARAWANG, iNews.id - S (31), preman pembunuh pedagang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Karawang, ternyata residivis. Tersangka S baru bebas dari penjara setelah menjalani 5 tahun masa hukuman.
Setelah bebas, pelaku S kembali berulah, melakukan pembunuhan. "Setelah kami periksa pelaku merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman penjara," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (28/7/2023).
Tersangak S, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ditembak anggota Tim Sanggabuana Polres Karawang karena melawan saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Batujaya, Karawang.
"Pelaku kami tangkap pukul 2.00 WIB, Jumat (28/7) dini hari saat sedang bersembunyi dirumah temannya diwilayah Kecamatan Batujaya. Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan saat akan ditangkap," ujar AKBP Wirdhanto Wicaksono.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Karawang karawang preman sadis aksi preman aksi premanisme preman polisi tangkap preman preman ditangkap
Artikel Terkait