Sementara itu, kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, mengaku kecewa atas putusan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung yang ditolak majelis hakim. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan keberatan pihaknya terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak pernah diberikan kepada kliennya.
"Dalam materi kami SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami," kata Bobby.
Bobby juga menduga SPDP tersebut bahkan tidak pernah dibuat oleh Kejari Kota Bandung. Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 yang menyatakan penyidik wajib memberikan SPDP kepada terlapor atau tersangka.
Meski demikian, dengan putusan ini, praperadilan Wakil Wali Kota Bandung resmi berakhir dan proses hukum terhadap Erwin akan terus berlanjut.
Editor : Donald Karouw
wakil wali kota bandung pengadilan negeri bandung Kejari Kota Bandung Status tersangka praperadilan
Artikel Terkait