Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/1/2026). (Foto: Prokopim Bandung)

Sementara itu, kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, mengaku kecewa atas putusan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung yang ditolak majelis hakim. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan keberatan pihaknya terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak pernah diberikan kepada kliennya.

"Dalam materi kami SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami," kata Bobby.

Bobby juga menduga SPDP tersebut bahkan tidak pernah dibuat oleh Kejari Kota Bandung. Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 yang menyatakan penyidik wajib memberikan SPDP kepada terlapor atau tersangka.

Meski demikian, dengan putusan ini, praperadilan Wakil Wali Kota Bandung resmi berakhir dan proses hukum terhadap Erwin akan terus berlanjut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network