Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/1/2026). (Foto: Prokopim Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi. Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Erwin dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Putusan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung itu dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Senin (12/1/2026).

"Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya," kata Agus Komarudin.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Erwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum menetapkan status tersangka, Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan satu orang ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sebanyak 15 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Pada 9 Desember 2025, (Kejari Kota Bandung) telah melakukan ekspos dengan kesimpulan ditemukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga," ujar Agus Komarudin.

Hakim menegaskan, dalam praperadilan Wakil Wali Kota Bandung ini, penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Karena itu, dalil pemohon yang menyebut adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka dinilai tidak beralasan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, mengaku kecewa atas putusan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung yang ditolak majelis hakim. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan keberatan pihaknya terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak pernah diberikan kepada kliennya.

"Dalam materi kami SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami," kata Bobby.

Bobby juga menduga SPDP tersebut bahkan tidak pernah dibuat oleh Kejari Kota Bandung. Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 yang menyatakan penyidik wajib memberikan SPDP kepada terlapor atau tersangka.

Meski demikian, dengan putusan ini, praperadilan Wakil Wali Kota Bandung resmi berakhir dan proses hukum terhadap Erwin akan terus berlanjut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network