BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi. Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Erwin dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Putusan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung itu dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Senin (12/1/2026).
"Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya," kata Agus Komarudin.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Erwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum menetapkan status tersangka, Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan satu orang ahli.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sebanyak 15 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Pada 9 Desember 2025, (Kejari Kota Bandung) telah melakukan ekspos dengan kesimpulan ditemukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga," ujar Agus Komarudin.
Hakim menegaskan, dalam praperadilan Wakil Wali Kota Bandung ini, penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Karena itu, dalil pemohon yang menyebut adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka dinilai tidak beralasan hukum.
Editor : Donald Karouw
wakil wali kota bandung pengadilan negeri bandung Kejari Kota Bandung Status tersangka praperadilan
Artikel Terkait