BANDUNG BARAT, iNews.id - Pengelola objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum bisa membuka kunjungan bagi wisatawan selam 1 bulan ke depan. Pasalnya, saat ini KBB menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan itu sudah menjadi keputusan pemerintah pusat dengan merujuk kepada Instruksi Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021. Pada aturan tersebut dituliskan bahwa belum ada relaksasi untuk sektor wisata selama PPKM Level 4.
"PPKM Level 4 memang ada pelonggaran aturan, tapi untuk wisata masih tetap tutup atau belum boleh buka," kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin, Senin (26/7/2021).
Menurut Asep, Pemda KBB akan patuh pada aturan itu dan meminta pengertian dari para pelaku wisata supaya jangan dulu beroperasi. Ini artinya objek wisata di KBB telah ditutup selama sebulan penuh atau sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021. "Patokannya pada aturan, kalau tutup ya tutup, tapi kalau udah boleh dibuka maka silahkan buka," ujar Asep.
Public Relation The Great Asia Africa Lembang Intania Setiati mengatakan, pasrah mengikuti arahan dari pemerintah daerah dan pusat terkait operasional objek wisata. Meskipun berharap bisa segera dibuka, tapi kalau pemerintah belum mengizinkan, pengelola tidak bisa berbuat banyak.
Selama tidak beroperasi, ujar Intania, pengelola objek wisata melakukan perawatan areal. Hal itu dilakukan sebagai persiapan jika kabar baik soal izin operasional objek wisata tiba-tiba diserukan pemerintah untuk kembali dibuka.
"Kalau pemeliharaan dan bersih-bersih tetap jalan, karena area objek wisata tidak bisa dibiarkan begitu saja," kata PR The Great Asia Afrika Lembang.
Diberitakan sebelumnya, Pemda KBB mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebelumnya pada masa perpanjangan setelah PPKM Darurat Pemda KBB hanya menerapkan PPKM Level 3.
"Mulai hari ini KBB ikut PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang sesua instruksi dari pemerintah pusat. Acuannya bahwa KBB harus menyesuaikan dengan wilayah aglomerasi Bandung Raya dan Jabodetabek yang menerapkan itu (PPKM Level 4)," kata Sekretris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin, Senin (26/7/2021).
Asep menyatakan, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri poin dua. Jika mayoritas kota/kabupaten, dalam satu wilayah aglomerasi masih pada level 4, wilayah tersebut tidak masuk level lain. Tapi harus menyesuaikan dan masuk pada PPKM Level 4 seperti wilayah sekitarnya.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat objek wisata Objek wisata Lembang wisata lembang ppkm level 4
Artikel Terkait